Denpasar, LenteraEsai.id – Di tengah suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar tetap melakukan langkah pendisiplinan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Hal ini terlihat ketika Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan kali ini Rabu (21/10) dilaksanakan di kawasan wilayah Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur yakni seputaran simpang Jalan Cok Tresna – Jalan Kapten Japa.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 10 orang, dari jumlah itu 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu per orang. Dan 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, hanya diberikan pembinaan. “Dengan sanksi itu diharapan tidak akan ada yang melanggar lagi, agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat menerapkan perlu ditingkatkan. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.
Penertiban Baliho
Pada hari yang sama Sayoga mengaku pihaknya juga melaksanakan penertiban baliho dan banner kadaluwarsa di ruas jalan protokol di beberapa titik ruas Kota Denpasar. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, Sayoga mengaku estetika wajah kota harus tetap tertib aman dan nyaman tanpa kesemrawutan iklan baliho, banner dan lain sebagainya.
Dalam massa pandemi Covid-19, Sayoga berharap kepada masyarakat harus taat pada protokol kesehatan dan selalu berprilaku hidup bersih.
Sedangkan bagi para pihak yang ingin memasang baliho maupun banner baik yang bersifat komersil maupun tidak,, Sayoga berharap agar memperhatikan zonasinya di mana boleh dan di mana tidak boleh, karena dalam penertiban ini banyak ditemukan baliho yang dipasang di pohon perindang maupun di taman. “Ini melanggar ketentuan,” katanya. (LE-DP)