Karangasem, LenteraEsai.id – Kesadaran warga Kabupaten Karangasem untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, nampaknya perlahan mulai tumbuh.
Terbukti, dalam sidak masker gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri siang ini Rabu (21/10/2020) di jalur Manggis, Karangasem, tidak ada satupun warga yang terkena denda.
Kendati memang masih ada puluhan warga yang terjaring dalam sidak tersebut, namun seluruhnya hanya diberikan sanksi administrasi dan pembinaan lantaran nereka seluruhnya memakai masker, namun ada yang keliru dalam pemakaiannya.
“Giat hari ini penegakan hukum prokes di Kecamatan Manggis, pelanggaran perorangan ditemukan sebamyak 31 orang, dibina secara lisan sebanyak 26 orang, sanksi penundaan pelayanan administrasi sebanyak 5 orang, sedangkam untuk sanksi denda nihil,” jelas Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa ketika dikonfirmasi.
Menurut Sutapa, sejauh ini belum ada yang dikenakan denda akibat melanggar prokes, lantaran yang terjaring seluruhnya menggunakan masker cuma pemakaiannya tidak dilakukan secara benar.
“Sementara hari ini belum ada yang kena denda, tetapi sidak hingga sore ini masih terus berlanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, sejak diterbitkannya Peraturan Bupati ( Perbub) Nomor 42 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan Covid-19 yang mulai diberlakukan sejak 6 Oktober lalu, hingga kini tercatat sebanyak 31 orang pelanggar di Karangasem, dengan sanksi denda Rp 100 ribu per pelanggar. (LA-KR6)