Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak yang menjerat KC memasuki babak baru. Perempuan yang dilaporkan tersebut melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Denpasar, Senin (22/6/2026).
Pengacara Siti Sapurah, SH atau yang akrab disapa Ipung bersama Horasman Diando Suradi, SH, datang membawa sejumlah surat kepada Kapolresta Denpasar. Surat itu berisi pengaduan masyarakat (dumas), permohonan audiensi, permohonan gelar perkara khusus, hingga permohonan penghentian penyidikan.
Menurut Ipung, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya menilai penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara yang menjerat kliennya belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Kami mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara ini. Menurut kami, unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” ujarnya.
Bermula dari Laporan Suami
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Pelapor berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, atas dugaan menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal-usul kelahiran anak mereka yang kini berusia sekitar empat bulan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa KC dan RSL menikah pada Mei 2025. Setelah menikah, KC diketahui hamil. Namun selama masa kehamilan, hubungan rumah tangga keduanya disebut mengalami berbagai konflik yang membuat KC memilih tinggal terpisah demi menjaga kondisi kandungannya.
Meski tidak lagi tinggal serumah, komunikasi keduanya disebut masih berlangsung hingga awal Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, KC mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Tidak lama setelah itu, tepatnya pada 14 Februari 2026, KC melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut kuasa hukum, proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana sebelumnya karena kontraksi terjadi lebih cepat dan rumah sakit tersebut berada lebih dekat dengan lokasi KC saat itu.
“Anak tersebut lahir dan sejak hari pertama hingga saat ini tetap berada dalam pengasuhan ibu kandungnya. Tidak pernah ada upaya menyembunyikan keberadaan anak,” kata Ipung.
Pihaknya menduga perbedaan lokasi rumah sakit tempat persalinan menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya laporan pidana tersebut.
Soroti Status Administrasi Kependudukan
Tim kuasa hukum juga menyoroti status administrasi kependudukan KC yang hingga kini masih tercatat belum menikah dalam dokumen identitasnya.
Menurut Ipung, kliennya tidak pernah menerima salinan akta perkawinan maupun dokumen keluarga yang diperlukan untuk mengurus perubahan status kependudukan dan pembuatan akta kelahiran anak.
“Sampai sekarang klien kami tidak pernah menerima atau menguasai akta perkawinan. Bahkan status pada KTP masih tercatat belum kawin. Akta kelahiran anak juga belum diurus karena dokumen pendukung yang diperlukan tidak dimiliki oleh klien kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam surat keterangan kelahiran yang dimiliki keluarga, nama ibu yang tercantum tetap KC dan tidak terdapat identitas lain yang digunakan.
Pertanyakan Unsur Pasal 401 KUHP
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan tuduhan penggelapan identitas maupun penyembunyian asal-usul anak sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut mereka, Pasal 401 KUHP pada prinsipnya mengatur tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan asal-usul seorang anak melalui manipulasi identitas atau pencantuman data yang tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen resmi.
“Kalau berbicara penggelapan asal-usul anak, tentu harus ada perubahan identitas atau dokumen resmi yang mencantumkan orang tua berbeda dari fakta sebenarnya. Sampai saat ini kondisi itu tidak ada,” tegas Ipung.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung relatif cepat. Mereka menyebut laporan awal berupa pengaduan masyarakat diajukan pada Maret 2026 dan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan telah meningkat ke tahap penyidikan.
Karena itu, kuasa hukum meminta Polresta Denpasar menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana independen agar konstruksi hukum perkara dapat diuji secara objektif.
“Kami berharap diberikan kesempatan untuk memaparkan secara utuh konstruksi perkara ini serta dilakukan gelar perkara khusus agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Utamakan Kepentingan Anak
Kuasa hukum KC mengaku khawatir proses hukum yang berjalan dapat berdampak terhadap kondisi ibu dan anak yang saat ini masih membutuhkan perlindungan.
Menurut mereka, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Kami berharap penanganan perkara ini tetap mengedepankan keadilan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak,” kata Ipung.
Ia juga menyinggung adanya surat yang disebut diajukan pelapor terkait proses administrasi anak. Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak perlu dikaji secara hati-hati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap perkara ini dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Hak-hak anak harus tetap menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor maupun penyidik Polresta Denpasar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan yang diajukan tim kuasa hukum KC. (LE-003)







