Denpasar, LenteraEsai.id – I Ketut Gede Arisata (23), terdakwa dalam kasus kekerasan hingga mengakibatkan istrinya Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia dengan sejumlah luka, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3) siang.
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan korban yang adalah istrinya sendiri meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Ketut Gede Arisata dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata hakim ketika membacakan nota putusannya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Arisata dengan didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun, menyatakan pikir-pikir dulu.
Dalam dakwaan diterangkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos Ayu Seriasih di Jalan Gunung Sanghyang 124 Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa kemudian mendobrak hingga pintu terbuka. Setelah berada di dalam kamar, terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di Facebook.
Postingan yang ditulis oleh Ayu Seriasih di Facebook, berbunyi, “Di mana-mana kalau sudah janda ya pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan dan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus diri (dengan tanda emojie ketawa).”
Selain itu, kepada Ayu Seriasih yang mencoba bangun dari tempat tidur, terdakwa Arisata juga bertanya, mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa.
Mendapat pertanyaan itu, korban Ayu Seriasih menjawab dengan kata-kata, “Saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu.”
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar, namun karena amarah terdakwa yang sudah memuncak, langsung mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 cm dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.
“Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban dengan mengunci pintu kamar kos dari luar,” ujar jaksa, mengungkapkan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka cukup serius dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. (LE-PN)