Denpasar, LenteraEsai.id – Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memecat dua kadernya yang juga anggota DPRD Bali, yakni I Kadek Diana (Ketua Komisi III DPRD Bali) dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (anggota Komisi IV DPRD Bali), sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Pemecatan tersebut dinilai sepihak dan begitu cepat, sehubungan terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020, keduanya tidak boleh lagi berkantor di DPRD Bali dan tidak diperkenankan untuk mengatasnamakan partai yang sebelumnya menaungi mereka, yakni PDI Perjuangan.
Menyikapi itu, Kadek Diana seperti yang disiarkan sejumlah media massa, mengaku telah dizolimi dan mengalami ketidakadilan atas vonis yang dijatuhkan pihak DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, tanpa lebih dahulu dirinya diberi kesempatan untuk mengklarifikasi atau membela diri.
Keputusan pemecatanan melalui hasil rapat pengurus DPD PDIP Bali, bermula dari adanya pemesanan kamar hotel atas nama Kadek Diana, namun ternyata kamar hotel yang terletak di bilangan Renon Denpasar itu malah ditempati oleh Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati.
Demikian pula halnya dengan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil dan difitnah.
“Saya telah difitnah. Disebutkan telah digerebek saat sedang berselingkuh dengan seorang lelaki di kamar hotel yang di Renon. Padahal saat suami saya datang ke kamar hotel pada tanggal 14 Maret 2020 dini hari, saya sedang tidur sendirian,” ujar Dwi Yustiawati seperti yang dikutip sejumlah media massa.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Ni Made Sumiati SH menegaskan bahwa setiap organisasi atau partai pasti memiliki aturan tersendiri, ada AD/ART yang wajib dipatuhi oleh anggotanya. Demikian halnya dengan PDI Perjuangan Provinsi Bali, yang juga memiliki AD/ART, di mana bagi anggota atau kader yang melanggar akan diberlakukan sanksi hukum yang tegas.
“Kami di partai memang memiliki AD/ART yang wajib ditegakkan. Dan jika ada hal prinsip telah dilanggar kader, terkadang memang kita akan memutuskan sesuatu atau menjatuhkan vonis keputusan itu tanpa melalui klarifikasi lebih dahulu,” ujar Sumiati, ketika dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020) sore.
Perihal kedua kader yakni Kadek Diana dan Dwi Yustiawati, memang melalui rapat internal di DPD PDI Perjuangan Bali akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap keduanya. “Ini kan ada sebab dan akibat. Tidak mungkin begitu saja dijatuhkan vonis, tanpa kesalahan berarti. Namun, apa yang menjadi pembahasan pada rapat intern, kan tidak bisa dibuka untuk publik. Yang jelas keduanya telah melanggar disiplin dan etika partai,” ujarnya, menjelaskan.
Dilanjutkan Sumiati, keputusan itu sudah dibuat sangat adil, bahkan seadil-adilnya. Sama sekali tidak ada unsur diskriminatif dalam menegakkan peraturan partai. “Saya sejak muda jadi aktivis perempuan, kalau memang ada pihak seorang perempuan yang teraniaya, masa saya membiarkannya ?. Jadi keputusan ini memang sudah adil,” ucapnya di akhir pembicaraan. (LE-DP)