Modus Obati Pakai Bunga, Bocah Nyaris Dicabuli Dagang Buah Asal Karangasem

I KS (40) yang berprofesi sebagai pedagang buah keliling

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus percobaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah Denpasar. Kali ini, bocah Ni KS berusia 13 tahun nyaris dicabuli oleh IKS (40) yang berprofesi sebagai pedagang buah keliling.

Akibat perbuatannya yang dinilai dapat merusak mental bagi anak di bawah umur, IKS kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/2/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa IKS telah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem hingga menjadi terdakwa ini terjadi pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar. Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban, bocah Ni KS.

“Kedatangan korban dengan maksud untuk membeli buah,” ujar jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Terdakwa IKS yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya, “Kenapa tidak masuk sekolah ?.” Dijawab oleh korban, “Sedang sakit cacar.”

Terdakwa lalu meminta saksi korban untuk mengambil air, beras dan cobek. Korban pun akhirnya mengambil apa yang diminta oleh terdakwa di rumahnya yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Sedangkan terdakwa IKS mengambil bunga jepun, cempaka dan daun sirih yang ada di pekarangan rumah korban.

Selanjutnya di rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek. Setelah itu terdakwa bertanya kepada korban, di mana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban.

Sampai di dalam kamar, terdakwa lalu mengoleskan ramuan bunga dan beras yang dicampur itu ke tubuh korban. “Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk diajak ke arah hubungan intim. Namun saat itu korban menolak dan terdakwa dengan rasa malu lantas mengancing celananya kembali,” terang jaksa.

Memang hasil visum yang dilakukan oleh dokter, tidak ditemukan adanya robekan selaput dara pada kemaluan korban. Namun akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres secara klinis. Korban juga selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yangpernah dialaminya itu.

Dampak lain dari perbuatan terdakwa terhadap korban, kata jaksa, ialah di masa yang akan datang dimungkinkan bocah itu mengalami gangguan paranoid, trauma berkepanjangan, bahkan muncul depresi. Ketika dewasa, kemungkinan bisa mengalami masalah berkaitan dengan lawan jenis, ujar jaksa, menjelaskan.

Sehubungan dengan bukti-bukti dari hasil penyidikan polisi seperti itulah, terdakwa IKS kini harus duduk di kursi ‘gerah’ Pengadilan Negeri Denpasar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LE-PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *