Denpasar, LenteraEsai.id – Pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh yang dilengkapi dengan perangkat musik sound system, sempat memancing reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat Bali. Sebagian warga berdalih bahwa ogoh-ogoh dapat menjadi energi positif Dewa, sehingga mestinya diarak dengan suasana khusyuk.
Menanggapi hal tersebut, Arya Wedakarna (AWK) selaku anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum menyatakan, berkenaan dengan acara menyambut Tahun Baru Saka Nyepi tahun ini, 2020, secara gamblang pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah di Bali, termasuk majelis adat dan pemimpin di desa adat.
Rekomendasi itu antara lain berisikan permohonan agar pemerintah atau pihak desa adat mengizinkan pembuatan dan pengusungan ogoh-ogoh menggunakan fasilitas sound system kepada seluruh warga negara, khususnya umat Hindu tanpa terkecuali.
AWK mengingatkan bahwa hari Tahun Baru Saka adalah urusan kegembiraan, dan berhak dirayakan oleh setiap WNI yang merayakannya. Dan tegas bahwa yang bisa membuat ogoh-ogoh bukan hanya STT resmi, tapi anak-anak muda di seluruh pelosok berhak membuat dan mengarak ogoh-ogoh dengan sistem yang diatur agar rapi.
Namun demikian, ia mengimbau, saat menggunakan sound system hendaknya dapat melantunkan irama musik gamelan baleganjur yang tidak keluar pakem. “Selain itu, para pengusung ogoh-ogoh jangan sampai mabuk minuman keras, memakai narkoba, rusuh dan melanggar aturan,” ujar AWK berpesan, di Denpasar, Senin (3/2/2020).
Ia menegaskan, pelarangan penggunaan sound system dalam mengarak ogoh-ogoh, termasuk melanggar kebebasan beragama, serta jika ada kebijakan yang diskriminasi, adalah melanggar UUD 1945 terkait kebebasan beragama dan UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan bisa dipidana. (LE-DP)







