Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan Restoratif Justice terhadap kasus tindak pidana pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut Indra Apriana (22), penduduk Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur, Bali.
Kejadian bermula pada Senin (30/5/22) sekitar jam 20.00 Wita, di mana pelaku Indra datang ke tempat milik I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.
Pelaku Indra datang ke warung itu untuk memesan soto, dan ketika korban Ngurah Ariadi sedang mempersiapkan makanan yang dipesan, pelaku Indra mengambil sebuah HP merek Oppo A53 warna hitam, hingga korban menderita kerugian sebesar Rp2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Usai beraksi, pelaku melakukan tukar tambah HP hasil curian dengan Iphone 7 seharga Rp1.100.000. Sisa uang dari tukar tambah itu oleh Indra yang sudah punya anak istri, digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun antara korban dengan keluarga pelaku I Ketut Indra Apriana, telah melakukan mediasi dan kesepakatan damai pada 4 Juli 2022, di mana pelaku bersedia mengembalikan kerugian yang diderita korban.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno SH seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi, telah melakukan gelar perkara, dan terhadap kasus tersebut dapat dihentikan demi hukum secara Restorative Justice karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak, serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.
“Dalam hal ini kami memberikan keadilan. Ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka pelaku. Serta demi kebaikan bersama, korban sudah memberikan maaf kepada pelaku, begitu pula sebaliknya,” ungkap Wakasat Reskrim.
Dijelaskan bahwa saat ini pelaku masih ditahan, dan setelah syarat dari penerapan Restorative Justice itu dipenuhi, termasuk merasa menyesali perbuatan yang telah dilakukan, tentu yang bersangkutan akan dibebaskan. Namun, apabila mengulang kembali perbuatan yang sama, maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, ujar AKP Wiastu Andre, menjelaskan.
Sementara itu korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi mengapresiasi kepolisian, khususnya Satreskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. Petugas sudah membantu dalam menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, di mana pelaku dan keluarganya telah memiliki itikad baik memohon maaf dan mengganti kerugian. Di satu sisi, korban Ngurah Ariadi merasa iba karena pelaku sudah memiliki anak dan istri yang harus ditanggung.
“Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” ucap Ngurah Ariadi, penuh haru. (LE-DP)







