Antisipasi Lonjakan Omicron, Pemprov Bali Lakukan Konversi BOR di RS Covid-19

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin

Denpasar, LenteraEsai.id – Angka kasus Covid-19 di Bali belakangan ini kian menunjukkan peningkatan. Hal ini menyusul semakin meluasnya penyebaran varian Omicron. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan pencegahan dengan melaksanakan penambahan (konversi) layanan kesehatan.

Dengan demikian, pada gilirannya akan dapat memberikan penanganan dan pelayanan yang cepat bagi pasien konfirmasi positif Covid-19, terutama yang berstatus gejala sedang dan berat, kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (12/2).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, merespons trend lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19, pihaknya akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 persen, mencakup konversi tempat tidur, penambahan alat dan tenaga kesehatan.

Made Rentin yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali tidak menampik jika memperhatikan perbandingan tingkat hunian dengan BOR (Bed Occupancy Rate) memang terlihat tinggi. Namun hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk Covid-19 belum maksimal (masih rendah) sesuai direncanakan, sehingga perlu ditambahkan dalam waktu dekat ini.

“Jika melihat kondisi puncak kasus Covid-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 (2.705 + 347), dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 (2.282 + 242). Dikarenakan sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing-masing RS. Nah ini yang akan segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 + 128) tempat tidur. Dan akan ditambahkan kembali, dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi di lapangan,” urai Kalaksa Made Rentin.

Lebih jauh Made Rentin mengingatkan kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit, yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95%, tidak ada sesak, dan tidak ada komorbid.

“Diimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit, sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid, untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit,” ucapnya.

Meski cukup tinggi, persentase BOR RS Covid-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60%. Sesuai data per hari Sabtu (12/2) BOR ICU terisi sekitar 41,35% dan BOR Non ICU terisi 50,89%, dari jumlah total yang disiapkan.

Adapun rincian BOR RS Covid-19 di Bali per hari Sabtu, 12 Pebruari 2022, sebagai berikut :
1. BOR Intensif (ICU) :
– Kapasitas = 237 Tempat Tidur
– Terisi = 98 (41,35 %)
– Sisa = 139 (58,65 %)
2. BOR Non Intensif (Non ICU) :
– Kapasitas = 2.405 Tempat Tidur
– Terisi = 1.224 (50,89 %)
– Sisa = 1.181 (49,11 %)  (LE-DP1)

Pos terkait