Usai Dipenjara 11 Tahun, Wanita Thailand yang Sembunyikan Narkoba Dalam Perut Akhirnya Dideportasi

Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah menjalani penjara selama 11 tahun karena perbuatannya selalu kurir narkoba, wanita warga negara Thailand berinisial MUS (35) kini dideportasi dari Bali sehubungan yang bersangkutan juga terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (12/2) mengungkapkan, MUS selain telah melanggar pasal 113 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga harus menjalani pidana selama 11 tahun penjara, juga melanggar UU Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Warga negara Thailand tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga harus dideportasi dari Bali menuju ke negara asalnya, ujar Kakanwil Jamaruli.

Kasus yang membelit MUS berawal pada 16 Desember 2010 silam saat dia tiba di Bandara Ngurah Rai Bali setelah sebelumnya berangkat dari Thailand. Ketika akan dijemput seorang supir di pintu kedatangan internasional, MUS yang gelagatnya mencurigakan, diringkus oleh petugas Bea Cukai.

Dari hasil deteksi awal, MUS diketahui di dalam tubuhnya terdapat kandungan narkoba, sehingga oleh petugas kemudian digiring ke rumah sakit untuk dilakukan pemindaian atas isi perutnya.

Dalam pemeriksaan dan pemindaian tersebut akhirnya dalam perut MUS ditemukan sebanyak 1.280 tablet yang mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine dalam bungkus kapsus khusus. Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke pihak Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dalam persidangan ketika itu, ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali dengan cara ditelan di dalam perut,” ujar Jamaruli, menjelaskan.

Akibat perbuatannya itu, MUS akhirnya diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jamaruli menyebutkan, setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan deportasi.

Dikarenakan pendeportasian ketika itu belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah MUS didetensi selama 37 hari, menyusul diterbitkan Emergency Travel Document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, serta telah siapnya administrasi, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 dari Denpasar ke Jakarta, tiga petugas Rudenim mengawal dengan ketat sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan rute penerbangan Jakarta (CGK) – Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada Sabtu siang pukul 13.35 WIB. MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, ujarnya.

“Berdasarkan Pasal 99 jo 102 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli Manihuruk, menambahkan. (LE-BD)

Pos terkait