32 Pelanggar Prokes Tanpa Masker Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level-2 di simpang Jalan Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (19/10/.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 17 pelanggar yang terjaring telah dilakukan pembinaan di tempat karena salah menggunakan masker, dan 15 orang didenda karena karena tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Dari sekian yang melanggar sebagian besar mengaku lupa menggunakan masker dan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat. “Sebagai efek jera agar tidak mengulang kembali perbuatannya, maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan, lanjut dia,  pihaknya akan memperketat penertiban sambari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. Dengan semua masyarakat taat prokes, maka penularan dapat ditekan dan perekonomian cepat bangkit kembali.  (LE-DP)

Pos terkait