Denpasar, LenteraEsai.id – Pimpinan DPRD Bali menyerahkan hasil rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) terkait dugaan pelanggaran oleh PT BTID di KEK Kura Kura Bali dan oleh bangunan yang berdiri di tanah negara di Desa Pejarakan Buleleng ke Wakil Gubernur Bali.
“Berikut kami serahkan rekomendasi atas hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, dan rekomendasi terkait bangunan yang berdiri pada kawasan hutan atau tanah negara di Desa Pejarakan Buleleng,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Dewa Mahayadnya di Denpasar, Jumat, membacakan singkat hasil rekomendasi yang telah diputuskan dewan setelah beberapa bulan Pansus TRAP melakukan kajian dan rapat dengan berbagai pihak.
Seperti untuk dugaan pelanggaran di KEK Kura Kura Bali, terdapat sembilan rekomendasi untuk ditindaklanjuti salah satunya merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID selaku pengelola kawasan agar terbuka dan memberi kepastian kontribusi pengelolaan kawasan yang diterima daerah termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi daerah, proporsional penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan masyarakat Bali.
Apabila nantinya daerah tidak menerima manfaat sesuai janji pengelola, apalagi tetap dilakukan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen.
Selanjutnya DPRD Bali menyodorkan enam rekomendasi pada kasus dugaan pelanggaran tata ruang terhadap bangunan akomodasi yang berdiri di atas tanah negara bahkan hutan Desa Pejarakan, Buleleng.
Salah satu rekomendasi menyebut aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang melanggar, termasuk pejabat yang diduga kuat membantu sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di kawasan hutan di Desa Pejarakan.
“Selanjutnya sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Dewa Mahayadnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan akan mengkaji rekomendasi ini bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kami selaku pemerintah akan koordinasi dengan Pak Gubernur, kami akan melakukan kajian teknis terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan,” ucapnya.
Pemprov Bali memastikan akan menjalankan rekomendasi DPRD Bali, namun dalam eksekusi nanti tidak ingin dilakukan sembarangan dan terburu-buru.
Pihak Pemprov akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melihat kesesuaian rekomendasi dan temuan di lapangan, dengan harapan kajian segera selesai dan rekomendasi bisa mulai dijalankan. (LE)
Source: ANTARA







