Jakarta, LenteraEsai.id — Komisi III DPR RI berencana memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional guna meminta penjelasan terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang terlibat kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Ia menekankan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum antara Komisi III dengan kuasa hukum serta keluarga terdakwa. Dalam kesempatan itu, DPR juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, termasuk terkait pernyataan di ruang publik.
Selain itu, Komisi III turut meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam awak kapal Sea Dragon Terawa yang diduga membawa sabu hampir dua ton. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. (LE)







