Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram atau sekitar 1,2 kilogram yang melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Halil Sener (26) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ).
Pelaku ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates EK368 dengan rute Dubai–Denpasar.
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta membawa barang tersebut oleh seseorang bernama Miami. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan menduga kuat kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika internasional.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan HS menggunakan mesin pemindai sinar-X. Dari hasil analisis, ditemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih mencurigakan.
Atas temuan tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang dan tubuh tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1.295,20 gram.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial M, yang ditemuinya di sebuah hotel di Brasil. Sosok M diketahui merupakan warga negara asing dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
HS juga mengaku belum menerima imbalan atas perannya dalam membawa narkotika tersebut. Ia menyatakan tugasnya hanya menyerahkan barang kepada M, yang diduga berada di wilayah Bali.
Setelah pemeriksaan mendalam, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (LE)







