Polisi Amankan Begal Sadis Gunung Sindur yang Buron Sejak 2024

Polisi Amankan Begal Sadis Gunung Sindur yang Buron Sejak 2024
NW (25), tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen, di Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

Bogor, LenteraEsai.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap NW (25), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen. Pelaku sempat buron sejak tahun 2024.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (5/2) malam setelah dilakukan pengejaran intensif.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan kepolisian pada November 2024 terkait aksi begal brutal terhadap seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya sejak peristiwa tersebut terjadi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, akhirnya tersangka NW berhasil kami amankan. Pelaku menjadi target utama karena tindakannya mengakibatkan korban menderita luka berat pada tangan akibat serangan senjata tajam,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku diketahui mengikuti korban menggunakan sepeda motor pada waktu dini hari. Ketika berada di lokasi sepi, tersangka memepet korban lalu menyerangnya dengan senjata tajam hingga korban tidak berdaya.

Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas telepon genggam milik korban dan melarikan diri. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen. Pelaku sempat melarikan diri cukup lama sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini ditahan di sel Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (LE)

Pos terkait