Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Penyaluran dana tersebut seolah-olah dilakukan kepada para mitra, dengan nilai total yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menyatakan telah melakukan penanganan perkara secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Seiring dengan proses hukum berjalan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka oleh OJK. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
OJK menegaskan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat. (LE-003)







