Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026), Satgas PASTI mengungkapkan telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah KOL tersebut telah menurunkan (take down) maupun menyesuaikan konten yang memuat penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin.
Satgas PASTI menegaskan bahwa dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, para KOL wajib memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” demikian disampaikan Satgas PASTI.
KOL Diminta Lebih Bertanggung Jawab
Satgas PASTI mengingatkan para influencer dan kreator konten keuangan untuk melakukan riset yang memadai sebelum mempublikasikan informasi terkait produk investasi atau aset keuangan digital.
Selain memastikan legalitas platform yang dipromosikan, KOL juga diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko serta potensi keuntungan secara seimbang.
KOL juga diingatkan untuk tidak menggunakan klaim yang berlebihan seperti menjanjikan keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun menggunakan testimoni fiktif demi menarik minat masyarakat.
Dalam setiap promosi, transparansi mengenai adanya hubungan kerja sama atau kepentingan ekonomi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Satgas PASTI menegaskan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK Siapkan Aturan Finfluencer
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diterbitkan.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pembuat konten keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari promosi produk keuangan ilegal.
Konten dan Tautan Diblokir
Sebagai langkah penegakan hukum, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin.
Ke depan, Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas platform aset keuangan digital ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi digital dan hanya bertransaksi melalui platform yang legal serta diawasi oleh regulator.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip “Legal dan Logis” (2L), yakni memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email pengaduan konsumen OJK.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pemulihan dana korban. (LE-003)







