OJK melalui Satgas PASTI Tutup Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2026), Satgas PASTI menyebut Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO), sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa memiliki izin yang diperlukan.

Bacaan Lainnya

Diduga Jalankan Investasi Saham Fiktif

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut menawarkan investasi saham dan saham IPO dengan iming-iming keuntungan bagi para anggotanya.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan Universal Peak belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Lebih lanjut, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif kepada para anggotanya sebagai bagian dari skema investasi yang ditawarkan.

Tawarkan Jasa Penyelesaian Pinjol Tanpa Izin

Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online yang dimiliki konsumen dengan meminta imbal jasa yang berasal dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Akses Aplikasi dan Situs Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan kedua entitas tersebut.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Imbauan untuk Masyarakat

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada penggunaan logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email pengaduan konsumen OJK.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (LE-003)

Pos terkait