judul gambar

Empat Warisan Budaya Badung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2025

Empat warisan budaya Badung ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2025
Salah satu warisan budaya dari Kabupaten Badung, Bali Tari Baris Klemat yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb). ANTARA/HO-Diskominfo Badung

Badung, Bali, 14/10 (ANTARA) – Empat warisan budaya dari Kabupaten Badung, Bali, resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025.

“Empat usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian tahap awal oleh tim ahli WBTb nasional. Penetapan WBTb ini merupakan langkah strategis dalam proteksi budaya lokal,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Bacaan Lainnya

Empat warisan budaya asal Badung yang ditetapkan sebagai WBTb nasional tahun ini adalah Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung dari Desa Adat Pangsan, Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Badung.

Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, serta Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Gde Eka Sudarwitha menjelaskan pengusulan karya budaya menjadi WBTb pun melalui berbagai tahapan, mulai dari inventarisasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan kajian akademik, serta pendokumentasian dalam bentuk video atau film.

Menurut dia proses penyusunan kajian dilakukan oleh tim yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh-tokoh budaya lokal.

Tim tersebut menyusun Kajian akademik memuat aspek antropologis, historis, nilai budaya, hingga metode pelestarian dari budaya tersebut, dalam bentuk skripsi ataupun kajian ilmiah lainnya.

“Dari awal itu ada registrasi nasional untuk usulan WBTb-nya, kemudian di tingkat provinsi disidangkan, dilengkapi, baru ke tingkat pusat. Dalam pengajuannya memang ada persyaratan atau kriterianya,” kata dia.

Ia mengungkapkan salah satu tantangan dalam proses ini adalah dokumentasi ulang di lapangan, terutama untuk tradisi dilaksanakan dalam waktu tertentu.

“Sudah pasti proses dokumentasi ulang dilakukan dengan menunggu kapan tradisi tersebut dilaksanakan. Yang paling susah itu kalau diselenggarakan di atas setahun sekali, seperti dua tahun sekali, atau bahkan lima tahun sekali,” ungkap Gde Eka Sudarwitha.

Ia menambahkan ke depannya Pemkab Badung akan terus melakukan pemetaan dan kajian terhadap potensi karya budaya lainnya agar dapat diajukan sebagai WBTb nasional.

“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahunnya. Tentunya berproses dalam melengkapi dokumen dari setiap usulan WBTb untuk siap diajukan,” pungkas dia.

 

Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Triono Subagyo

Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin tertulis dari ANTARA

Pos terkait