Tingkatkan Sinergi Pentahelix, STIKes Buleleng Perkuat Sistem Rujukan Kasus Perundungan di Sekolah

Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah terus dilakukan di Kabupaten Buleleng. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi sistem rujukan pelaporan kasus perundungan serta pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perundungan di Aula 2 STIKes Buleleng, Senin (15/6). Kegiatan yang merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikpora Buleleng dan STIKes Buleleng tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati. Sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor turut hadir sebagai bagian dari penguatan kolaborasi pentahelix dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif. Dalam sambutannya, Adi Ariwati menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan memerlukan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya sekolah dan pemerintah. “Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan,” ujarnya. Fokus kegiatan diarahkan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan SD dan SMP, termasuk pemutakhiran SOP serta penguatan sistem rujukan hotline melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Anti Perundungan). Melalui penyamaan persepsi ini, sekolah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menangani kasus secara internal sekaligus memahami alur rujukan ketika kasus membutuhkan penanganan lintas sektor. Sementara itu, Narasumber yang sekaligus Pengembang aplikasi SIAP, Ns. Made Bayu Oka Widiarta, S.Kep., M.Kep, didampingi Ir. Gede Arna Jude Saskara, ST, MT mengatakan pendekatan pentahelix menjadi landasan utama dalam pengembangan sistem tersebut. “Perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, SIAP dirancang dengan pendekatan pentahelix agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu oleh seluruh pihak terkait,” ujar Bayu Oka. Ia menjelaskan, sistem rujukan yang terintegrasi memungkinkan setiap pihak menjalankan peran dan kewenangannya secara jelas. Dengan mekanisme tersebut, kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara cepat, tepat, dan ramah anak. Apabila ditemukan kasus perundungan kategori berat yang tidak dapat ditangani di lingkungan sekolah, mekanisme rujukan dapat segera diaktifkan sehingga lintas sektor terkait dapat memberikan intervensi yang responsif serta berkepastian hukum. Melalui penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, akademisi, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, STIKes Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap sistem rujukan terintegrasi berbasis aplikasi SIAP mampu meningkatkan efektivitas penanganan kasus perundungan sekaligus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kolaborasi pentahelix tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi generasi muda di Kabupaten Buleleng
Sosialisasi penanganan kasus perundungan di Aula 2 STIKes Buleleng, Senin (15/6). (Foto: Pemkab Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah terus dilakukan di Kabupaten Buleleng. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi sistem rujukan pelaporan kasus perundungan serta pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perundungan di Aula 2 STIKes Buleleng, Senin (15/6).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikpora Buleleng dan STIKes Buleleng tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati. Sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai sektor turut hadir sebagai bagian dari penguatan kolaborasi pentahelix dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Adi Ariwati menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan memerlukan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya sekolah dan pemerintah.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Fokus kegiatan diarahkan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan SD dan SMP, termasuk pemutakhiran SOP serta penguatan sistem rujukan hotline melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Anti Perundungan). Melalui penyamaan persepsi ini, sekolah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menangani kasus secara internal sekaligus memahami alur rujukan ketika kasus membutuhkan penanganan lintas sektor.

Sementara itu, Narasumber yang sekaligus Pengembang aplikasi SIAP, Ns. Made Bayu Oka Widiarta, S.Kep., M.Kep, didampingi Ir. Gede Arna Jude Saskara, ST, MT mengatakan pendekatan pentahelix menjadi landasan utama dalam pengembangan sistem tersebut.

“Perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, SIAP dirancang dengan pendekatan pentahelix agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu oleh seluruh pihak terkait,” ujar Bayu Oka.

Ia menjelaskan, sistem rujukan yang terintegrasi memungkinkan setiap pihak menjalankan peran dan kewenangannya secara jelas. Dengan mekanisme tersebut, kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara cepat, tepat, dan ramah anak.

Apabila ditemukan kasus perundungan kategori berat yang tidak dapat ditangani di lingkungan sekolah, mekanisme rujukan dapat segera diaktifkan sehingga lintas sektor terkait dapat memberikan intervensi yang responsif serta berkepastian hukum.

Melalui penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, akademisi, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, STIKes Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap sistem rujukan terintegrasi berbasis aplikasi SIAP mampu meningkatkan efektivitas penanganan kasus perundungan sekaligus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kolaborasi pentahelix tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi generasi muda di Kabupaten Buleleng. (LE-VJ)

Pos terkait