Warga Bali Mulai Serahkan Monyet Ekor Panjang ke BKSDA Pascapelarangan

Warga Bali mulai serahkan Monyet Ekor Panjang ke BKSDA pascapelarangan
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko bahas larangan Pemprov Bali dalam memelihara satwa liar monyet ekor panjang di Denpasar, Senin (15/6/2026). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar, LenteraEsai.id – Masyarakat Bali yang memiliki satwa liar Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) tahun ini mulai menyerahkan hewan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Senin, mengatakan kesadaran masyarakat ini lahir setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 yang melarang masyarakat memelihara Monyet Ekor Panjang untuk menekan risiko penyakit rabies, mencegah zoonosis, serta melindungi kelestarian satwa liar di alam.

Bacaan Lainnya

“Gubernur sudah menandatangani adanya SE untuk tidak memelihara Monyet Ekor Panjang, satu-satunya yang menandatangani SE terkait dengan larangan itu adalah Gubernur Bali,” kata Hendratmoko.

BKSDA Bali mencatat sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026 ini sebanyak 16 Monyet Ekor Panjang telah diserahkan oleh masyarakat ke pihaknya. BKSDA Bali kemudian melakukan rehabilitasi dan pelepasliaran guna menjaga keberadaan satwa tersebut.

“Sampai saat ini, karena surat edaran tersebut ditandatangani di akhir 2025, sekarang sudah banyak masyarakat yang menyerahkan Monyet Ekor Panjang kepada kami, di kantor kami ada enam ekor masih proses rehabilitasi, yang diserahkan ke JSI (Jaringan Satwa Indonesia) 10 ekor, di sana juga menumpuk terkait dengan adanya konflik satwa,” ujarnya.

Hendratmoko menjelaskan pelindungan satwa liar satu ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan hewan, ditambah Bali merupakan daerah pariwisata yang terkenal dengan alamnya. Ada nilai budaya dan kearifan lokal pula yang dijaga Bali dengan satwa tersebut sebagai simbol-simbolnya.

Monyet Ekor Panjang walaupun bukan satwa dilindungi, kata dia, namun masuk Apendiks II CITES atau satwa liar yang belum terancam punah, namun populasinya bisa terancam jika perdagangannya tidak dikontrol dengan ketat.

Oleh karena itu, lanjutnya, meskipun transaksi masih bisa dilakukan, BKSDA Bali memastikan memberlakukan izin ketat guna menjaga integritas.

“Ini terkait juga dengan bagaimana kita menjaga reputasi Bali sebagai tujuan wisata internasional, karena banyak sekali di media sosial adanya pertunjukan-pertunjukan Monyet Ekor Panjang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa,” tuturnya.

Kepada masyarakat Bali yang masih memelihara Monyet Ekor Panjang tanpa izin, Hendratmoko mengajak untuk segera menyerahkan ke BKSDA Bali.

Apabila pemilik tersebut masih ingin memelihara, pihaknya juga akan memfasilitasi dengan izin ketat, termasuk surat pernyataan bahwa tidak mempertontonkan Monyet Ekor Panjang ke publik dan memastikan kesejahteraan satwa tersebut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait