Jakarta, LenteraEsai.id – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, memilih menempuh jalur perlawanan hukum terhadap dakwaan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi. Langkah tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Advokat Silmy, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan terdakwa dan sepakat mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar Soesilo dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Silmy dan tim penasihat hukumnya untuk membacakan nota perlawanan pada Kamis (5/11/2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan izin berobat bagi kliennya, pembukaan blokir rekening, serta izin kunjungan kerabat.
Didakwa Memeras Rp168,92 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026. Dalam surat dakwaan, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.
Jaksa menduga pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon.
Dokumen yang dimaksud mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa dan keadaan darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam perkara tersebut, Silmy didakwa melakukan perbuatan bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi; serta mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah alias Obin.
Nama lain yang turut disebut dalam perkara ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, dan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Dugaan Pembagian Uang Pemerasan
Berdasarkan dakwaan, uang yang diduga diterima para terdakwa dari tindakan pemerasan memiliki nominal berbeda-beda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,25 miliar, Gusti Bernardiansyah alias Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Sri Priambudi Rp16,31 miliar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Silmy melalui tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota perlawanan sebelum persidangan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, Silmy terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Pengajuan eksepsi menjadi tahapan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan berikutnya. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan. (LE-Ant)







