Kuasa Hukum Dokter KC Pertanyakan Penetapan Tersangka di Tengah Sengketa Perdata

Karina Chandra
Kuasa hukum Siti Sapurah SH (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Dokter KC bersama ibunya, LJL, menempuh jalur praperadilan untuk melawan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang ditangani Polresta Denpasar. Melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH, alias Ipung, pihak dokter KC menggugat penyidik Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menilai penetapan tersangka tersebut diduga bermasalah secara prosedural.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (27/10/2026), dipimpin hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH. Dalam persidangan tersebut, Ipung mempersoalkan proses penyidikan yang menurutnya berlangsung terlalu cepat, termasuk tidak diberikannya kesempatan kepada kliennya untuk mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi),” ujar Ipung seusai sidang kepada awak media.

Menurut Ipung, persoalan serupa kembali terjadi pada pemanggilan kedua. Ia menilai proses tersebut berujung pada penetapan dokter KC dan ibunya sebagai tersangka tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada pihaknya untuk mengajukan saksi yang menguntungkan.

Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Ipung juga mempertanyakan waktu penetapan tersangka yang dinilainya terlalu cepat, terutama karena pada saat bersamaan terdapat perkara perdata antara dokter KC dan pihak pelapor yang masih bergulir di PN Denpasar.

Ia menyebut terdapat putusan perkara perdata pada 31 Agustus 2026 yang berkaitan dengan kedua belah pihak. Menurut penuturannya, putusan tersebut kemudian diundur hingga 7 September 2026.

Nah, karena pihak pelapor kalah, dan putusan diundur ke tanggal 7 September 2026, Ipung menduga pihak pelapor merapat ke penyidik, sehingga pada tanggal 2 September 2026, sudah ada penetapan tersangka, dan surat pemanggilan tersangka pada 8 September 2026.

“Penetapan kedua tersangka ini terburu-buru. Seperti mengejar target,” kata Ipung.

Advokat yang juga dikenal sebagai aktivis pembela perempuan dan anak itu mengaku terkejut dengan rangkaian proses tersebut, terlebih setelah sekitar 20 tahun mendampingi klien dalam berbagai perkara.

Namun, dugaan mengenai keterkaitan antara perkara perdata dan penetapan tersangka tersebut merupakan penilaian pihak pemohon yang hendak diuji melalui proses praperadilan.

Persoalkan Perkara Pidana di Tengah Sengketa Perdata

Menurut Ipung, salah satu hal yang ingin diuji dalam praperadilan adalah apakah proses pidana dapat tetap berjalan ketika sengketa perdata antara kedua belah pihak masih berlangsung.

“Ini yang ingin kami uji di sidang praperadilan. Apakah jika masih ada perkara perdata, maka perkara pidana bisa dilanjutkan. Karena harusnya ditangguhkan,” ujarnya.

Pihak pemohon menilai keberadaan perkara perdata tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus pidana yang menjerat dokter KC dan ibunya.

Soroti Status Perkawinan dan Dokumen Anak

Selain prosedur penyidikan, Ipung turut mempersoalkan dasar penerapan pasal terkait dugaan penggelapan asal-usul anak. Ia merujuk Pasal 401 KUHP dan Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan dalam menyampaikan argumentasi pihaknya mengenai dokumen dan status anak.

Ipung menjelaskan, persoalan turut berkaitan dengan status perkawinan dokter KC yang tercatat belum menikah dalam KTP. Menurutnya, status tersebut belum berubah karena akta nikah sebelumnya ditahan oleh suami dokter KC.

“Kami sudah mengirimkan somasi ke Reiner (suami dokter KC), pasca kami buat laporan Pasal 486 KUHP di Polda Bali, dan akta nikah itu sudah dikembalikan ke klien kami,” ungkap Ipung.

Ia menyatakan persoalan dokumen dan status perkawinan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan pihaknya dalam menghadapi penetapan tersangka.

Siapkan 44 Surat Bukti

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/10/2026). Pihak pemohon menyatakan telah menyiapkan 44 surat bukti serta saksi ahli untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan.

Melalui praperadilan ini, pihak dokter KC berharap hakim menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar. Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut diputus berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang diajukan para pihak. (LE-ViV)

 

 

 

Pos terkait