Badung, LenteraEsai.id – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (22/10). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring.
Belasan WNA tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai pusat operasional bisnis pinjaman daring yang menyasar warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pembagian tugas di antara para WNA. Tiga orang berperan sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai administrator.
Promosikan Jasa Melalui Facebook
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bisnis pinjaman tersebut dipasarkan melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.
Dalam menjalankan aktivitasnya, kelompok tersebut melakukan identifikasi calon pelanggan dengan mengumpulkan sejumlah informasi pribadi, antara lain data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta keterangan personal lainnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Imigrasi, calon pelanggan mereka diketahui berasal dari kalangan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan layanan tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap aktivitas dan peran masing-masing WNA masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian.
Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Ngurah Rai telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian terhadap ke-17 WNA tersebut.
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa maupun izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang diamankan masih berlangsung.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali akan terus ditingkatkan secara intensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, dukungan terhadap sektor pariwisata harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ujar Ramdhani.
Penindakan di Dalung tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di Bali, sekaligus memastikan kegiatan warga negara asing berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LE-ViV)







