Mengurus Merek Lebih Cepat Jadi 30 Hari lentera318 Juni 2026256 views Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memangkas durasi pengurusan merek dalam negeri maupun internasional menjadi hanya 30 hari pada 2026 guna memberikan kepastian hukum lebih cepat. (LE) Source: ANTARA Pos terkaitHarapan Terbit Setelah Nestapa BalikukupIsmi Ulfaida, Siswi Sekolah Rakyat Pertama di Barisan PaskibrakaNyaris Putus Sekolah, Anna Kini Mengejar Bangku KuliahCahaya di Pulau Dudepo di Hari KemerdekaanRangkaian Agenda HUT ke-81 Kemerdekaan RIDemi Dua Siswa, Ali Menjaga Pintu PAUD Tetap Terbuka