Mengurus Merek Lebih Cepat Jadi 30 Hari lentera318 Juni 2026294 views Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memangkas durasi pengurusan merek dalam negeri maupun internasional menjadi hanya 30 hari pada 2026 guna memberikan kepastian hukum lebih cepat. (LE) Source: ANTARA Pos terkaitMimpi Sang Ibu Terwujud, Malana Tuntas Lakukan Kickflip TerbaiknyaGuruh Soekarnoputra dan Karyanya yang LegendarisCerita Syafira yang Menjadikan Volunteer Olahraga Sebagai HobiKetika “Malas” Justru Membuka Jalan Menuju Hidup BerkecukupanJurus Menkeu Suahasil Kelola APBN 2027Beasiswa Kuliah untuk 150 Ribu Guru