Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan langkah responsif OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri, sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan.
Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. OJK menyetujui perpanjangan dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. Seiring dengan itu, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain:
Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima;
Perpanjangan batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026;
Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya ditetapkan berlaku pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
OJK menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. (LE-003)







