Jakarta, LenteraEsai.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merespons ramainya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Rabu (4/2).
Ia menegaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran. Meski demikian, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria tersebut meliputi: peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin; serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujar Rizzky.
Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, antara lain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU!. Identitas petugas tersebut terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN selagi dalam kondisi sehat. Jika ternyata statusnya dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tutur Rizzky. (LE-003)







