Denpasar, LenteraEsai.id – Seiring bergulirnya waktu, sengketa mengenai lahan untuk jalan di lingkar timur Pulau Serangan, Denpasar kini menunjukkan titik terang. Hal ini nampak jelas ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara tegas menolak eksepsi yang sebelummya diajukan oleh pihak Bali Turtle Island Development (BTID).
“Alhamdulillah, pada sidang yang mengagendakan membaca amar putusan sela 1 tertanggal 18 Maret 2024 lalu, PN Denpasar telah menolak eksepsi tergugat l yakni PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan tergugat II yaitu Lurah Serangan,” ujar advokat Siti Sapurah ketika dikonfirmasi di Denpasar pada Minggu (24/3/2024) malam.
Kasus ini, lanjutnya, berawal dari gugatan yang diajukan pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir dan Maisarah yang tidak lain adalah Siti Sapurah. Menyikapi penolakan amar eksepsi dari tergugat I dan tergugat II, Siti Sapurah menyatakan apresiasi setinggi-tingginya pada majelis hakim PN Denpasar. Menurutnya, majelis hakim PN Denpasar yang menangani kasus ini, terlihat bersikap jeli dan kritis sehingga mengetahui di mana letak kebenaran. Dan setelah putusan awal ini, masih ada dua langkah berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan kesimpulan.
“Kan kami memiliki 47 bukti surat yang menjadi fakta hukum yang valid dan sulit terbantahkan, serta sulit dibatalkan pihak lawan. Bukti surat ini telah disetor ke majelis hakim,” ujar Siti Sapurah, menjelaskan.
Menurut Siti Sapurah, banyak warga Serangan yang sebenarnya menyangsikan langkah hukum yang dilakukannya, apakah benar akan membuahkan kemenangan, mengingat yang dihadapi adalah ‘gajah’ yang memiliki kekuatan tidak main-main. Sedangkan Siti Sapurah menurut masyarakat Serangan, dinilai sebagai warga negara biasa.
“Saya sadar dengan sesadar-sadarnya siapa yang saya hadapi. Tapi di sisi lain, yang saya genggam adalah kebenaran. Saya punya bukti valid, yang menjadi fakta hukum tidak terbantahkan. Dengan modal kebenaran inilah, maka saya tidak gentar untuk terus maju memperjuangkan tanah warisan ayah saya Daeng Abdul Kadir. Saya tidak akan mundur setapakpun,” kata wanita yang dikenal sebagai garda depan pembela kaum wanita teraniaya dan anak-anak yang mengalami ketidakadilan.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Makamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Siti Sapurah seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan







