Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Satgas DLHK Kota Denpasar menertibkan lahan usaha yang kedapatan membuang limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase atau sungai di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman Denpasar pada Minggu (24/3/2024).
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada warna air di drainase tersebut. Bahkan untuk efek jera, Satpol PP Kota Denpasar akan menggiring oknum pelaku yang terlibat ke ruang sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Denpasar.
Kadis DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo ketika dihubungi Senin (25/3), membenarkan adanya penertiban terhadap tempat usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman. Di mana, tempat usaha tersebut diketahui membuang limbah sablon hingga menyebabkan sungai menjadi tercemar dan airnya berubah warna menjadi kemerahan.
“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan ke aliran sungai,” kata pria yang akrab disapa Gustra itu.
Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, kata Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari lahan usahanya.
Ke depannya petugas akan melaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” ucapnya, menjelaskan.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan digiring dan dikenakan sanksi yang nantinya diputus dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Rencanannya, Rabu (27/3) mendatang akan kami limpahkan ke persidangan, semoga tidak ada perubahan. Lokasinya di PN Denpasar,” ujarnya, menandaskan.
Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha untuk senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Serta bagi lahan usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja maupun melaksanakan usahanya,” katanya, menambahkan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







