Setelah Cukup Lama Diburu, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Denpasar Timur

Pencuri sepeda motor diamankan di Mapolsek Denpasar Timur (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)
Denpasar, LenteraEsai.id – NA (22), seorang karyawan sebuah minimarket di Kota Denpasar, diringkus pihak Polsek Denpasar Timur setelah cukup lama diburu atas perbuatannya yang telah mencuri sebuah sepeda motor.
Sebelumnya, pemuda NA dilaporkan telah mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Gandarpura Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta SSos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (15/2) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial NA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NS yang tinggal di Jalan Supratman Denpasar itu, telah melakukan aksi mengambil sepeda motor merek Honda Scopy warna krem coklat bernomor polisi DK-6020-IY saat kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan kunci tergeletak di atas jok sepeda motor.
“Saat melintas di TKP, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di atas jok sepeda motor, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambilnya,” ucap Kapolsek Dentim.
Korban WS memarkir kendaraan di pinggir Jalan Gandapura Dentim karena akan menjemput cucunya, dan saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melintas dan melihat ada sepeda motor dengan kunci yang tertinggal di jok, sehingga langsung mengambil dan melarikannya.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar sebesar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna STrK, pada 1 Februari lalu mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor yang hilang itu, yakni terlihat diparkir di bagian halaman depan minimarket di Jalan Akasia Denpasar.
“Setelah dilakukan pengecekan, nopol yang terpasang DK-323-FJ, kemudian dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sesuai dengan sepeda motor milik korban WS yang dilaporkan hilang,” ujar Kompol Nengah Sudiarta.
Setelah diintrogasi, pelaku NA yang bekerja di minimarket tersebut, tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Akhirnya, NA mengaku bahwa sepeda motor yang dibawanya itu merupakan kendaraan hasil curian yang dilakukannya dengan mudah.
“Terhadap perbuatan pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolsek Sudiarta sembari menyatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk pengusutan lebih lanjut.  (LE-DP)

Pos terkait