Setelah 52 Tahun Menanti, Gubernur Bali Serahkan 69 Sertifikat Hak Atas Tanah Kepada Warga Kali Unda

Klungkung, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku menyerahkan 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung pada Minggu (19/6).

Sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga di Kali Unda, Semarapura Kangin itu, adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya yang dilakukan Gubernur Koster, yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata.

Bacaan Lainnya

Sebelum ini, Gubernur Koster berhasil menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng; 2) berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas.

Selanjutnya, 3) berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya terkatung-katong.

Mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan Surat No.B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022, dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali. “Selain itu saya juga harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari peraturan perundang-undangannya,” ucapnya.

“Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain?, digusur?. Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.

Gubernur Bali turut menegaskan bahwa warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya dan baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.

“Apakah selama proses ini ada yang minta uang?. Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di zaman yang saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo,” ujar Wayan Koster, menegaskan.

Atas hal itulah, Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin harus mengurus rakyat secara benar-benar. Jangan mencari untung dari rakyat. “Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, saya bersyukur sekali sertifikat tanah ini bisa diserahkan,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Tuntasnya konflik Agraria di Desa Sumberklampok Buleleng, di Desa Tanjung Benoa Badung, dan di Kali Unda Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, akan terus berlanjut dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada.

“Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan perundang-undangan, akan saya selesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK,” ucap Gubernur Koster.

Oleh karena itu, Wayan Koster mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan mohon kepada warga penerima hendaknya dapat memenang sertifikatnya dengan baik. “Dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, karena sertifikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus rukun,” ucap Gubernur Wayan Koster, berpesan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku melaporkan jumlah sertifikat yang diserahkan pada pagi hari itu sebanyak  69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri atas: 1) 64 bidang atas nama perseorangan, 2) satu bidang atas nama pura, 3) dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali, dan 4) dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” katanya.

Akhirnya warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Gubernur Bali, karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah secara gratis.

Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Herman Suasanto, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya Klungkung.  (LE-KL1)

Pos terkait