Bertepatan HUT ke-68 Bali, Koster Terbitkan Instruksi Perkuat Kinerja dan Integritas ASN

Bertepatan HUT ke-68 Bali, Koster Terbitkan Instruksi Perkuat Kinerja dan Integritas ASN
Gubernur Koster didampingi Umar Ibnu Alkhatab saat menyampaikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Jumat (14/8). (Foto: LenteraEsai/Vika)

Denpasar, LenteraEsai.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster menggelar konferensi pers terkait Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali yang berlangsung, Jumat (14/8/2026).

Di hadapan para awak media, Koster menyampaikan bahwa instruksi yang ditetapkan pada 12 Agustus 2026 itu merupakan langkah awal untuk memperkuat kinerja sekaligus menjaga integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Menariknya, penerbitan Instruksi tersebut tidak dipicu oleh adanya kasus atau kejadian tertentu di lingkungan Pemprov Bali.

“Tidak ada kasus, tidak ada kejadian,” kata Koster saat konferensi, didampingi Umar Ibnu Alkhatab.

Menurut Koster, instruksi tersebut merupakan langkah antisipasi dan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang semakin baik.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Koster menginstruksikan seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Di saat yang sama, aparatur diminta menjaga kualitas dan integritas dengan membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Instruksi tersebut kemudian dijabarkan melalui prinsip bekerja secara ‘fokus, tulus, lurus, dan cepat’. ASN diminta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.

Pemprov Bali juga diarahkan membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dalam memberikan pelayanan, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Aparatur juga diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja atau kebutuhan pelayanan, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bertanggung jawab, serta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.

Larangan bagi ASN

Selain mengatur kewajiban, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 secara tegas memuat sejumlah tindakan yang dilarang dilakukan ASN.

Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, maupun jasa. ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Larangan lainnya mencakup pemberian pelayanan yang diskriminatif, penyalahgunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi. ASN juga dilarang menciptakan konflik kepentingan serta menyebarkan berita bohong atau komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.

Instruksi tersebut bahkan mencantumkan larangan terhadap perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, pinjaman online, serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran, pimpinan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Koster juga membuka ruang pelaporan bagi ASN yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran. Dalam instruksi tersebut, pegawai diminta saling menjaga integritas secara horizontal maupun vertikal dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster. (LE-VJ)

Pos terkait