15 Warga Tanpa Masker Terjaring di Padangsambian Denpasar, 4 Didenda

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, Rabu (19/1).

Dalam sidak itu terjaring 15 pelanggar, di mana empat di antaranya dijatuhi denda masing-masing Rp100 ribu, sementara 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up di tempat.

Bacaan Lainnya

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat melaksankan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, semua pelanggar yang tidak membawa masker beralasan lupa. Padahal, aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, di mana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.

Sudarsana mengatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda dan sanksi administrasi diterapkan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar, ucapnya, menjelaskan. (LE-DP).

Pos terkait