judul gambar
HeadlinesKarangasem

Kejari Karangasem Musnahkan 133 Barang Bukti Tindak Pidana

Amlapura, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem musnahkan sebanyak 133 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem di Amlapura, Senin (13/12/2021).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut nampak dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi, seluruh kepala seksi serta  pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Karangasem.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas berbagai macam tindak kejahatan, di antaranya pemalsuan surat Covid-19, togel, sabu-sabu dan kejahatan lainnya selama periode bulan Mei sampai Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pemusnahan 133 buah barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan agar tidak menjadi penumpukan barang pada ruang penyimpanan barang bukti pidana umum di  Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem.

“Jika tidak dimusnahkan, barang bukti tersebut akan membuat ruang penyimpanan menjadi terbatas atau penuh,” kata Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan. 

Selain itu, pemusnahan barang bukti pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa Eksekusi dalam penyelesaian perkara yang ditangani, sehingga tahapan penanganan perkara secara hukum selesai dan tuntas.

Proses pemusnahan ratusan barang bukti pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tampak berjalan dengan aman, tertib dan lancar.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id