Sembilan WNA Dideportasi dari Bali, Dua Terbongkar Jadi “Investor Bodong”

Imigrasi Ngurah Rai
Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung - (Foto: Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Badung, LenteraEsai.id – Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua WNA di antaranya diketahui menyalahgunakan ITAS Investor untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Kesembilan WNA tersebut terdiri dari dua warga Amerika Serikat, dua Prancis, serta masing-masing satu warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.

Dua WNA yang disebut sebagai “investor bodong” masing-masing berinisial AS, warga Jerman, dan TL, warga Prancis. Keduanya diketahui memegang ITAS Investor, namun aktivitas mereka tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

AS diketahui tidak menjalankan usaha maupun menyetor modal sebagai investor. Sementara TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Selain kedua WNA tersebut, petugas juga menemukan AC, warga Latvia, yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin tinggal yang sesuai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menegaskan, ITAS Investor diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.

Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain kasus investor dan kegiatan usaha tersebut, TBJ, warga Australia, diketahui memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Sementara EWM, warga Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. Adapun SG, warga Malaysia, dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Mereka masing-masing ACH, warga Thailand, yang overstay selama 45 hari; AMK, warga Amerika Serikat, selama 61 hari; dan SBM, warga Prancis, selama 357 hari.

Novyandri menegaskan, patroli rutin dan tindakan deportasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. (LE-003)

Pos terkait