Denpasar, LenteraEsai.id – Patroli gabungan terus digencarkan dengan menyasar usaha-usaha sektor esensial di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Hal ini dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara, yang terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Giat dimulai dengan menyusuri Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Pidada, Jalan Cargo, Jalan Gunung Galunggung dan Jalan A Yani Utara. Sepanjang perjalanan turut disosialisasikan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi usaha yang diizinkan untuk beroperasi di masa penerapan PPKM Level-3.
Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo, SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021. Di mana, bagi sektor yang masih diizinkan untuk beroperasi di masa PPKM Level-3 ini agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Giat ini dilaksanakan untuk memantau aktivitas serta penerapan protkol kesehatan yang ketat di tempat usaha yang masih diizinkan untuk buka di masa PPKM Level-3 ini. Pengawasan meliputi protokol kesehatan, penerapan persentase WFH, serta fasilitas pendukung penerapan Prokes,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bukanlah untuk menak-nakuti masyarakat, melainkan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan PPKM Level-3 kali ini. Sehingga sesegera mungkin kasus dapat beranjak turun dan pembatasan yang ada dapat dilonggarkan.
“Harapan kita sama, maka dari itu mari kita taati aturan dengan penerapan prokes yang ketat, ini yang paling sederhana. Jika kasus sudah beranjak turun, tentu pembatasan secara bertahap bisa dilonggarkan, dan kita bisa beraktivitas kembali, meski dengan Prokes yang ketat,” katanya, menekankan. (LE-DP)