Warga Positif Covid-19 Wajib Isolasi Terpusat karena Isolasi Mandiri Beresiko Tinggi

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemprov Bali belum lama ini mewajibkan setiap pegawai di jajarannya yang terkonformasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi secara terpusat, sehubungan isolasi mandiri dinilai beresiko tinggi. 

Namun kini, Pemprov Bali memutuskan bahwa isolasi terpusat itu harus juga dilakukan bagi seluruh warga masyarakat, baik terhadap orang tanpa gejala (OTG) maupun orang dengan gejala ringan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sudah bersurat kepada Kapolda Bali, Danrem163/Wirasatya dan Wali Kota/Bupati se-Bali untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-Rred) Provinsi Bali pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 lalu. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengizinkan warga melalukan isolasi mandiri di rumah masing-masing karena berisiko tinggi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat (16/7).

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali.  “Satgas kabupaten/kota agar memfasilitasi dan mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut,” ujar birokrat asal Pemaron, Buleleng itu.

Lebih lanjut dikatakan, isolasi terpusat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada. Untuk isolasi terpusat di tingkat desa/kelurahan atau desa adat, dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan. Isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. Di tingkat kabupaten/kota dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan isolasi bagi ASN/non-ASN pemerintah kabupaten/kota.

“Isolasi terpusat tingkat provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/non-ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali,” kata Sekda Dewa Indra.

Selanjutnya Sekda Dewa Indra menyebutkan, Satgas juga bertugas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus terkonfirmasi positif OTG dan orang gejala ringan (GR).

Satgas diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasatya.

“Update dan perkembangan penyiapan tempat isolasi terpusat berjenjang, nantinya dilaporkan oleh BPBD kabupaten/kota se-Bali. Namun jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu/terpaksa harus isolasi mandiri, maka Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan Isolasi Mandiri,” ucap Dewa Indra, memaparkan. (LE-DP1)

Pos terkait