Pegawai Pemprov Bali Positif Covid-19 Wajib Jalani Isolasi Terpusat yang Telah Disiapkan

Denpasar, LenteraEsai.id – Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, wajib melaksanakan isolasi terpusat di Asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan kebijakan tersebut melalui surat Nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Isolasi Bagi Pegawai Positif Covid-19 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Agar tidak memberatkan APBD, masalah konsumsi selama menjalani isolasi dan peralatan mandi, menjadi tanggung jawab masing-masing peserta isolasi, kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Senin (12/7).

Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali meminta para kepala perangkat daerah untuk memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi yang telah disediakan, dengan terlebih dahulu melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengkonfirmasi kebijakan tersebut. “Sesuai arahan pimpinan, ASN dan non-ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 agar diarahkan untuk melakukan isolasi terpusat di LPMP Denpasar,” ujarnya.

Sekretaris Satgas Penanagan Covid-19 Provinsi Bali ini mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut. “Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui Swab PCR/Antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.

“Setelah registrasi, petugas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (orang tanpa gejala) atau gejala ringan, sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP Denpasar,” ujarnya.

Rentin memastikan kesiapan Asrama LPMP Denpasar untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid-19 Pemprov Bali. Sedangkan asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” kata birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung itu.

Ia memastikan mulai Selasa, 13 Juli 2021, pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke Asrama LPMP.

Mantan Kabag Penyaringan dan Pengolahan Informasi Humas Pemprov Bali ini menambahkan, di samping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.

“(Isolasi terpusat,red) Juga untuk menghindari resiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri,red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” katanya, menandaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait