DenpasarHeadlines

Empat Pelanggar Prokes Dihukum Push Up Supaya Jera

Denpasar, LenteraEsai.id – Empat warga yang ketahuan memakai masker dengan tidak benar, dijatuhi sanksi berupa push up oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang terus-menerus melakukan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Keempat pelanggar prokes tersebut terjaring tim di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, di jantung Kota Denpasar pada Kamis, (15/14).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam dalam penertiban kali ini, keempat pelanggar hanya diberikan pembinaan dan sanksi push up, karena terbukti menggunakan masker tidak dengan benar.

“Jadi kami berikan sanksi itu untuk menimbulkan efek jera. Pada kesempatan itu pelanggar juga harus mendatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” ujarnya, menandaskan.

Sayoga mengatakan, meskipun masih dalam suasana hari raya, pihaknya tetap melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, untuk tujuan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak bosan dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan
6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu, pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat diputus.

Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terjadi, Sayoga mengajak masyarakat agar sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan. Dengan semua warga mampu mentaati protokol kesehatan, maka mata rantai Covid 19 akan bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal, katanya, menegaskan. ( LE-DP)

Lenteraesai.id