Semarapura, LenteraEsai.id – Inovasi ‘Pitra Bakti’ atau penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia, merupakan salah satu upaya dalam melakukan validasi kependudukan di Kabupaten Klungkung, Bali.
Terkait itu, perangkat desa, kepala dusun maupun perbekel diminta memberikan data yang benar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk selanjutnya diterbitkan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud.
“Kadus menyampaikan ke perbekel untuk dilaporkan ke Disdukcapil agar datanya benar,” ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menyerahkan akta kematian dan santunan kematian untuk almarhum I Made Rentin, di Banjar Kelodan Desa Besan, dan I Nengah Meregeg Dusun Delod Buug, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/4).
Menurut Bupati Suwirta, administrasi kependudukan yang sudah dicetak tersebut selanjutnya dikirim oleh Disdukcapil agar benar-benar sampai ke warga. Penyerahan akta tersebut tidak harus dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, maupun Kepala Dinas Dukcapil, tetapi bisa juga dilakukan oleh perangkat desa.
“Nanti Dukcapil yang mengirim dan mengawasi agar administrasi kependudukan itu benar-benar sampai ke warga. Inovasi ini sebagai salah satu upaya melakukan validasi kependudukan,” sebutnya.
Kabupaten Klungkung dalam bidang administrasi kependudukan menciptakan sejumlah inovasi. Melalui Disdukcapil, inovasi yang diciptakan tersebut seperti ‘Pitra Bakti’, yakni penerbitan akta kematian sekaligus pemberian santunan kematian, serta inovasi ‘Kawi Smara’ penerbitan akta perkawinan, ‘Belananda’ penerbitan akta kelahiran, dan sejumlah inovasi lainnya. (LE-KL)







