Denpasar, LenteraEsai.id – Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Bali hari ini sebanyak 186 orang terdiri atas 179 melalui transmisi lokal dan 7 PPDN, pasien sembuh 140 orang, dan yang meninggal dunia 3 orang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (21/3) sore mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 38.133 orang, pasien sembuh 35.548 orang (93,22%), dan yang meninggal dunia 1.067 orang (2,80%). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.518 orang (3,98%).
SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Di antaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita kini dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M :
– Memakai Masker Standar dengan benar,
– Menjaga Jarak,
– Mencuci Tangan,
– Mengurangi Bepergian,
– Meningkatkan Imun, dan
– Mentaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)







