Ratusan Napi di Bali Peroleh Remisi Hari Nyepi

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1943, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.115 orang narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia,” kata Kakanwil Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Selasa (16/3).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pemberian remisi atau pemotongan lamanya hukuman yang harus dijalani napi, dilakukan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan
prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri kembali hidup di tengah masyarakat.

Remisi Khusus (RK) merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat
memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” katanya.

Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, lanjut Kakanwil Jamaruli Manihuruk, pemberian remisi kepada narapidana dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 16 Maret 2021.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali totalnya mencapai 746 orang, baik laki-laki maupun perempuan.

Kakanwil mengungkapkan, mereka yang mendapat remisi sebanyak itu terdiri atas napi yang selama ini mendekam di Lapas Kelah II A Kerobokan sebanyak 201 orang, di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli 133 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan 25 orang, dan Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 73 orang.

Selain itu juga di Lapas Kelas II B Singaraja 112 orang, Lapas Kelas II B Karangasem 44, LPKA Kelas II Karangasem 10, Rutan Kelas II B Gianyar 37, Rutan Kelas II B Bangli 42, Rutan Kelas II B Klungkung 27, dan Rutan Kelas II B Negara sebanyak 42 orang, sehingga totalnya menjadi 746 orang, ucapnya, menjelaskan.  (LE-DP)

Pos terkait