Denpasar, LenteraEsai.id – Rabindra Darmawangsa (46), pria yang didakwa menjadi bagian dalam peredaran narkotika lintas negara, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2) siang.
Terdakwa Rabindra Darmawangsa digiring ke persidangan setelah sebelumnya ditangkap petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,82 gram, yang merupakan barang kiriman dari suatu negara.
Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dipotong masa penahanan, serta denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan nota putusannya.
Mendengar putusan itu, terdakwa Rabindra melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar, menyatakan menerima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, juga menyatakan menerima.
Di muka persidangan terungkap, Rabindra Darmawangsa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat mengambil paket berisi sabu-sabu di areal parkir minimarket seputaran By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan bermula ketika petugas BNN Bali menerima informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Malaysia melalui kantor sebuah jasa pengiriman barang. Ternyata benar, barang kiriman tersebut kemudian diambil oleh terdakwa.
Kepada petugas, pelaku yang disebut sebagai pemakai narkoba ini mengatakan bahwa paket sabu-sabu yang diambilnya itu akan dibawa pulang ke rumah kosnya di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di rumah kos itu, oleh pria asal Jakarta ini, sabu-sabu akan dipecah-pecah menjadi siap edar sesuai perintah dari seseorang bernama Yus, yang hingga kini masih menjadi buronan petugas (DPO).
Dari tugasnya selaku pengambil barang kiriman, terdakwa mengaku dijanjikan upah sekitar Rp 5 juta oleh Yus. Namun malang, sebelum menerima upah, sudah terlebih dahulu diringkus petugas. (LE-DP)







