Denpasar, LenteraEsai.id – Oki P Mila alias Yunus (32), pria yang didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya bernama Elsabet Adji, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/1) siang.
Di muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama, subsider Pasal 351 Ayat (3) dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa telah merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.
Sehubungan dengan pasal yang diterapkan, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Yunus diduga kuat bakal menua di balik jeruji penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus pembunuhan bermula dari kedatangan terdakwa Yunus ke rumah kos pacarnya di Jalan I Wayan Gentuh Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.
Tiba di sana, terdakwa lalu mengetuk pintu kamar korban. Meski berulang kali diketuk, korban Elsabet tidak juga membuka pintu kamarnya.
“Terdakwa lalu mengambil sapu lidi di samping kamar korban dan dipakai untuk melempar kamar korban,” ucap jaksa.
Tak berselang lama, dari dalam kamar korban terlihat seorang laki-laki membuka kain gorden penutup jendela. Sontak terdakwa Yunus terkejut karena pacarnya memasukkan laki-laki lain ke kamarnya.
Terdakwa yang sudah dibakar rasa cemburu lalu menuju dapur umum rumah kos, dan mengambil pisau dapur milik salah seorang penghuni kos. Usai mengambil pisau, terdakwa pergi dari tempat kos korban.
Keesokan harinya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa Yunus mengirim pesan ke mesenger korban Elsabet dengan mengatakan mau ke tempat kos korban. Namun saat itu korban menolak dan minta pertemuan di luar tempat kos.
Keduanya lantas sepakat bertemu di seputaran Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Turun dari sepeda motor, tanpa banyak bicara terdakwa lalu mengeluarkan pisau dari pinggang dan langsung menusuk ke bagian ulu hati korban.
Usai menusuk, terdakwa Yunus kemudian kabur, sementara korban yang masih bisa berteriak minta tolong, kepada warga yang kemudian datang menghampirinya mengatakan ditusuk pisau oleh orang bernama Oki.
Oleh warga, korban yang terus mengucurkan darah, langsung dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
“Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal setelah mengalami luka tusuk hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ujar jaksa di muka persidangan. (LE-PN)







