judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Gubernur Koster Sambut Baik Keputusan Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali 

Denpasar, LenteraEsai.id – Adanya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali, membuat Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara untuk menyikapi keputusan tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (17/12) mengatakan, munculnya Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali telah menimbulkan kerisauan, kekhawatiran, dan gangguan terhadap tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali sesuai dengan Dresta Bali, yaitu adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang merupakan fundamental kehidupan Krama Bali.

“Untuk itu, saya menyambut baik terbitnya Keputusan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali sebagai jawaban atas aspirasi dan harapan Krama Bali yang telah muncul sejak lama tanpa ada kepastian jawaban. Astungkara, kita sepatutnya bersyukur, karena Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai lembaga yang berwenang, secara bersama-sama telah mengeluarkan keputusan yang sangat penting bagi kehidupan Krama Bali,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menilai Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali itu, sesungguhnya merupakan pengejawantahan Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Sangat menghormati dan mendukung terbitnya Keputusan Bersama tersebut dalam mewujudkan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang rukun, damai, dan tertib yang telah terbangun dan mengakar selama berabad-abad berdasarkan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali. Tatanan kehidupan inilah yang sesungguhnya merupakan jati diri asli Krama Bali (Genuine Bali),” ujar Gubernur dari desa tua di Sembiran, Buleleng itu.

Gubernur Koster tercatat telah mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Balim yang dengan tegas juga menyatakan bahwa kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menyatu menjadi tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali. Inilah yang menjadi kekuatan aura atau taksu Pulau Bali. Harus dipahami dengan sesadar-sadarnya, inilah yang menjadi keunggulan Bali, sehingga Bali menjadi sangat terkenal, dicintai, dan dihormati oleh masyarakat dunia.

Atas keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali ini, Gubernur Koster meminta kepada Krama Bali agar menerima, mentaati, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sebagai upaya bersama untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan tatanan kehidupan Krama Hindu di Bali yang merupakan warisan adiluhung dari Ida Sasuhunan dan Leluhur Bali.

“Inilah komitmen nyata yang wajib dilaksanakan sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap warisan adiluhung tersebut. Jangan sampai terbawa arus nilai-nilai luar yang berpotensi merusak tatanan kehidupan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali,” katanya, menandaskan.

Seiring dengan itu, Gubernur Koster meminta Desa Adat dapat bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawal, mengamankan, dan melaksanakan Keputusan Bersama tersebut dengan sungguh-sungguh, tulus, dan lurus.

Mantan anggota DPR-RI 3 periode itu juga mengajak semua pihak dapat bersatu padu dan solid bergerak dengan penuh semangat, guna menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global yang berdampak terhadap masa depan tatanan kehidupan Krama Bali dalam memasuki Bali Era Baru.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id