DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Tiga Advokat Dimintai Pandangan

RUU Perampasan Aset
Rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan tiga tokoh advokat untuk memberikan pandangan dan analisis hukum terhadap rancangan RUU Perampasan Aset, Rabu (28/10/2026) - (Foto: Dok Antara)

Jakarta, LenteraEsai.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut DPR RI. Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan tiga tokoh advokat untuk memberikan pandangan dan analisis hukum terhadap rancangan regulasi tersebut, Rabu (28/10).

Ketiga advokat yang diundang yakni Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, serta advokat Amir Fahrudin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan agenda Komisi III DPR RI, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Jakarta. Masukan dari para advokat diharapkan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU yang mengatur mekanisme perampasan aset tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan selama masa reses untuk mempercepat penyelesaiannya. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. DPR masih merencanakan sekitar 20 rapat tambahan untuk menghimpun masukan sebelum pembahasan berlanjut.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata Habiburokhman, Selasa (27/10).

Dalam perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjadi wakil ketua.

Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan pembahasan setelah RUU Perampasan Aset disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, DPR berupaya menghimpun pandangan untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut. Target pengesahan pada 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang dicanangkan untuk menyelesaikan proses legislasi. (LE-Ant)

Pos terkait