Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah setempat.
“Dari awal penerapan yakni sejak 7 September hingga 15 Desember 2020 telah menjaring sebanyak 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di sela sela operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Denpasar, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
“Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Sayoga.
Ia menyebutkan jumlah orang yang terjaring tersebut relatif banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa new normal itu bebas melakukan kegiatan apapun dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan. Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, ucapnya, menjelaskan.
Tidak hanya denda, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, petugas juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman push up dan menyapu. “Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker, ” ujarnya.
Dengan berbagi upaya tersebut Sayoga berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa diputus, dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (LE-DP)