Denpasar, LenteraEsai.id – Ahmad Mufida Fitra (23), tersangka pengedar obat-obatan secara gelap atau ilegal, diringkus pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam suatu pelacakan.
Tersangka yang diketahui lulusan sebuah sekolah lanjutan tingkat atas di Jawa itu, ditangkap di rumah kosnya di Jalan Sekar Sari Gang XI Nomor 2 Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada hari Minggu (11/10) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gede Nakti Widhiartha kepada wartawan di Denpasar, Senin (26/10) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari Balai Besar POM Denpasar yang menyebutkan adanya pengiriman obat-obatan dari Pulau Jawa ke Bali pada Sabtu (10/10) lalu.
Mendapat informasi seperti itu, tim Dit Reskrimsus Polda Bali langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan, memperoleh keterangan bahwa obat-obatan dikirim ke Bali melalui jasa sebuah perusahaan ekspedisi, ucapnya.
“Obat-obatan dikirim dari Jawa lewat ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, obatan-obatan ilegal itu dalam bungkus kemasannya diisi tulisan ‘makanan ikan hias’,” ujar AKBP Nakti Widhiartha.
Dari petunjuk yang diperoleh di lapangan, polisi selanjutnya menggerebeg dan membekuk tersangka Ahmad Mufida Fitra di rumah kosnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur.
Plt Wadir Ditreskrimsus menyebutkan, dari tersangka petugas menyita barang bukti obat-obatan gelap berupa Tiheksifenidil HCI sebanyak 32 botol, dengan jumlah total mencapai 31.179 tablet.
Selain itu, disita pula jenis obat Dextromethorpan sebanyak 5 botol dengan jumlah total 5.172 tablet. Obat-obatan itu selanjutnya dibawa ke Balai Besar POM Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.
Karena perbuatannya, kata AKBP Nakti Widhiartha, tersangka dapat dijerat Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di samping itu juga Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, ujar AKBP Nakti Widhiartha, menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Denpasar I Wayan Eka Ratnata mengatakan, dari produk Tiheksifenidil HCI yang disita petugas, tidak ditemukan identitas apa-apa. Sementara untuk produk obat-obatan Dextromethorpan adalah untuk obat batuk.
Namun, lanjut dia, produk obat batuk itu, izin edarnya terakhir diketahui pada tahun 2012. Setelah itu, memasuki 2013, produk ini sudah dicabut izin edarnya di masyarakat, ucapnya.
“Yang satu diproduksi oleh pihak yang tidak berhak, sementara yang satunya lagi izin edarnya sudah dicabut. Jadi kedua produk itu diedarkan secara ilegal. Tersangka ini sudah ketiga kalinya menerima kiriman obat-obatan serupa dari Pulau Jawa,” kata Eka Ratnata, mengungkapkan. (LE-DP)