Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak lama lagi bakal masuk ke meja persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung menjelaskan, berkas dalam kasus yang sudah menetapkan tiga tersangka, masing-masing IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran, sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) hingga dilakukan pelimpahan tahap II.
“Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II pada hari ini, Senin (12/10/2020),” ujar Maha Agung ketika dihubungi, Senin (12/10).
Ia menyebutkan, usai penyidik melakukan pelimpahan tahap II, ketika tersangka oleh jaksa langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Ketiga tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan. Untuk sementara tersangka kami titipkan di Polres Badung dan Polsek Abiansemal,” ungkap pejabat asal Buleleng itu.
Maha Agung menjelaskan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menyusun surat dakwaan nanti, perkara yang membelit ketiga tersangka akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Saat ini JPU sedang menyusun dakwaan. Begitu dakwaan selesai, saat itu pula akan kami limpahkan ke pengadilan. Intinya secepatnya akan kami bawa kasus ini ke pengadilan,” ujar mantan Kajari Sorong tersebut.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran, secara bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Namun uang dari para nasabah, oleh ketiga tersangka tidak dicatatkan seluruhnya, atau hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu, uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, diperoleh gambaran tentang kerugian uang negara yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863. (LE-PN)