19 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Gabungan

Denpasar, LenteraEsai.id – Penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, benar-benar dijalankan di wilayah Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Hal ini terlihat ketika Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan ini berlangsung Rabu (7/10) malam di sejumlah lokasi, antara lain  di Jalan Durian, Jalan Kaliasem dan Jalan Arjuna Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anon Sayoga saat dihubungi Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring
8 orang pelanggar. Dari pelanggar sebanyak itu, 6 orang diketahui  tidak menggunakan masker, dan sesuai Peraturan Gubenur, masing-masing langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan dua orang yang menggunakan masker tapi tidak benar, diberikan pembinaan.

“Dengan dijatuhkannya denda, tentu kami berharap mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai virus Covid-19 bisa diputus,” ujar Sayoga

Tidak hanya kemarin malam, menurut Sayoga, kegiatan sidak masker juga berlanjut hari ini Kamis (8/10) dengan menyasar kawasan Desa Pemecutan Kaja, yakni simpang Jalan Cokroaminoto-Maruti. Dalam kegiatan ini terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang langsung didenda dan 4 orang diberilikan pembimanan karena menggunakan masker dengan tidak benar.

Jadi dalam kegiatan sidak masker yang dilakukan kemarin malam dan hari ini, petugas menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 19 orang. Hal itu membuktikan masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar.

Dengan dilakukan sidak secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan bahkan diputus, katanya.  (LE-DP)

Pos terkait